Rabu, 07 Februari 2018 07:28 WIB

RUU Liberalisasi Jasa Keuangan Diminta Segera Disahkan

Editor : Rajaman
Menkeu, Sri Mulyani Indrawati. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta Komisi XI DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ratifikasi Protokol keenam ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) atau RUU Liberalisasi Jasa Keuangan.

Menurutnya, urgensi pengesahan Protokol ke-6 Jasa Keuangan ASEAN adalah untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN.

"Kedua, untuk mengurangi hambatan guna meningkatkan perdagangan dan investasi jasa keuangan di lingkungan ASEAN," ujarnya, Rabu (7/2/2018).

Serta, kata dia, untuk dapat mengimpelementasikan kerjasama di bidang jasa keuangan dengan negara-negara ASEAN.

"Sembilan negara ASEAN lainnya telah menerbitkan ratifikasi atas protokol keenam," klaim Sri Mulyani.


0 Komentar