Rabu, 24 Januari 2018 15:49 WIB

Polrestabes Surabaya Meraih Kategori Pelayanan Publik Sangat Baik Selama Tahun 2017 dari Pemerintah Pusat.

Editor : A. Amir

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Diruang serbaguna Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,  24 Januari 2018 dihadiri oleh para pimpinan instansi pelayanan publik Kementerian/Lembaga/Provinsi/Kabupaten/Kota yang menjadi unit pelayanan publik yang berada pada 72 Kabupaten/Kota Role Model di Indonesia.

Menteri PANRB Asman Abnur menyampaikan evaluasi kinerja pelayanan publik dilaksanakan dalam rangka peningkatan peringkat kemudahan berusaha yang ditargetkan Indonesia dapat mencapai peringkat 40 pada EODB (Ease of Doing Bussiness) 2020. Hal ini telah menjadi fokus pencapaian kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo – Wapres Jusuf Kalla.

“Evaluasi dan pemberian penghargaan ini juga bertujuan untuk memotivasi dan mengapresiasi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang dijadikan Role Model untuk dapat menerapkan kebijakan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik secara baik dan benar serta mendorong Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Role Model untuk berkompetisi untuk mewujudkan pelayanan prima”, ujar Menteri Asman.

Diharapkan dengan adanya evaluasi ini dapat menambah wawasan kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Role Model tentang strategi pembinaan dan partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selama kurun waktu tahun 2017 penilaian atas predikat sangat baik diraih oleh :

  • 9 UPP Polres (Polresta Sidoarjo, Polrestabes Palembang, Polrestabes Surabaya, Polres Malang, Polres Balikpapan, Polres Mataram, Polres Malang Kota, Polres Kendari, dan Polres Bantul.
  • 6 UPP BPOM (BBPOM di Kota Samarinda, BBPOM di Kota Surabaya, BPOM di Kota Bengkulu, BBPOM di Kota Yogyakarta, BBPOM di Kota Palembang, BPOM di Kota Serang)
  • 2 UPP Kantor Pertanahan (Kota Semarang dan Kota Bandung).

Dalam rangka mengakselerasi kualitas pelayanan publik di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian PANRB sebagai instansi yang menaungi kebijakan pelayanan publik di Indonesia dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diamanahkan dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, melaksanakan evaluasi kepada unit-unit pelayanan publik di 72 Kabupaten / Kota Role Model di Indonesia.

Untuk tahun 2017, fokus evaluasi adalah pada 33 Kantor DPM-PTSP Provinsi dan 72 DPM-PTSP Kabupaten/Kota (jenis pelayanan penerbitan SIUP, TDP dan IMB), 72 Disdukcapil Kabupaten/Kota (jenis pelayanan pengurusan Akta Kelahiran dan Pembuatan KTP) dan 61 RSUD Kabupaten/Kota (jenis pelayanan IGD, Rawat Jalan dan Rawat Inap). Selain itu, evaluasi juga dilakukan pada 33 Kantor Pertanahan (jenis pelayanan pembuatan sertifikat), 32 Balai POM (jenis pelayanan uji sample pihak ke 3) dan Kepolisian Resort (jenis pelayanan pembuatan SIM baru dan SKCK).

Kegiatan Pemantauan dan evaluasi pelayanan publik tahun 2017 pada Polres/ta/tabes merupakan tahun ke dua setelah ditetapkan menjadi role model. Sedangkan evaluasi pada Kantor Pertanahan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan merupakan evaluasi tahun pertama sejak ditetapkan sebagai role model. Penetapan lokus evalasi pelayanan publik Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 21 Tahun 2017 tentang Penetapan Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai lokus evaluasi pelayanan publik Tahun 2017.

Penyerahan hasil evaluasi dan pemberian penghargaan pada unit pelayanan publik terbaik tahun 2017 ini diselenggarakan di Ruang Serbaguna Kementerian PANRB, Jakarta pada 24 Januari 2018, dan dihadiri oleh para pimpinan instansi pelayanan publik Kementerian/Lembaga/Provinsi/Kabupaten/Kota yang menjadi unit pelayanan publik yang berada pada 72 Kabupaten/Kota Role Model di Indonesia.

Deputi Pelayanan Publik Prof. Diah Natalisa dalam laporannya menyampaikan bahwa evaluasi ini dilaksanakan agar para pimpinan instansi pemerintah dan pimpinan unit penyelenggara pelayanan publik agar tetap memiliki komitmen supaya tanpa henti terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan dilingkup tugas dan fungsinya masing-masing.

Ditambahkan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelayanan publik dilaksanakan sebagai percontohan bagi unit penyelenggara pelayanan publik dan instansi pemerintah lainnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.“Pemerintah terus mendorong terhadap pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat dengan pelayanan publik yang prima dan profesional, untuk itu maka pemantauan dan evaluasi perlu dilakukan secara efektif dan berkelanjutan,” jelas Prof. Diah.

6 faktor penilaian evaluasi pelayanan publik antara lain :

  • Aspek kebijakan (30%)
  • Profesionalisme SDM (18%)
  • Sistem Informasi Pelayanan Publik (15%)
  • Konsultasi dan Pengelolaan Pengaduan (15%)
  • Sarana prasarana (15%)
  • Inovasi Pelayanan Publik (7%)

Demikian mengakhiri penjelasan yang disampaikan Prof. Diah Natalisa, Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

menpan.go.id


0 Komentar