Senin, 15 Januari 2018 12:29 WIB

Media Online Harus Jaga Ruang Publik

Editor : Amri Syahputra

Media online merupakan buah dari dinamika perkembangan teknologi, sehingga disebut new media, tetap tidak boleh melupakan prinsip-prinsip yang substantif dalam jurnalistik, dengan alasan apapun. Demikian pendapat pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan dan juga Ketua Dewan Etik Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJO Indonesia), Dr. Emrus Sihombing.

“Karena media online yang jumlahnya begitu banyak ini menggunakan ruang publik, sebagaimana print media, televisi dan radio, maka tidak boleh mereka melanggar hal-hal yang bersifat substantif, yang akan mengotori ruang publik. Jangan karena alasan mengandalkan atau menjual kecepatan tayang, lalu media online tidak masalah menayangkan sepotong-sepotong. Yang penting tayangan berikutnya ada bantahannya,” kata Emrus kepada Sabtu, 13/1/2018 malam.

Menurut Emrus, bila media online memakai prinsip cepat tayang dengan judul yang heboh, lalu tak masalah bila bantahan diberikan pada tayangan yang berikutnya, maka berarti media online berpotensi membuat luka kepada orang atau kelompok, di ruang publik.

“Kalau sudah membuat luka di ruang publik, maka kita minta maaf, dan kita kasih kesempatan menjawab pun, tidak bisa mengobati luka. Kan bekas luka nggak bisa hilang. Maka perlu semua media yang tentunya menggunakan ruang publik, agar berhati-hati. Dan tetap berkomitmen menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Sehingga fungsi media yaitu to inform, to educate dan to inform, bisa berjalan dengan baik,” papar Emrus.


0 Komentar