Kamis, 08 November 2018 20:32 WIB

DPR: UU Komunitas Pers Sudah Usang

Editor : Rajaman
Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon dalam sebuah diskusi (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon menyebut UU menjadi payung hukum untuk komunitas pers sudah usang.  Sebab, kini setiap orang bisa menjadi pelaku media bahkan narasumber (narsum) untuk medianya sendiri.

"Kita punya minimal ada UU yang jadi payung bagi komunitas media ada UU Penyiaran dan UU Pers. Kemudian fenomena sekarang bahwa media tidak lagi terbatas pada menjadi antara produser pemilik media itu sendiri  hingga konsumen. Tapi variannya sekarang udah menjadi varian baru," ujar Effendi dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Menjaga Independensi Media Jelang Pilpres 2019" di Media center gedung DPR, Kamis (8/11/2018).

Politikus PDIP ini menjelaskan, kini setiap orang bisa menjadi pelaku media hingga menjadi narsum untuk medianya sendiri. "Saya kira sekarang UU yang dua itu mungkin sudah usang, ya cepat sekali usang seperti UU ngurusi PSSI tapi orang sudah ke piala dunia gitu jadi gak ada hubungannya sekarang," tegas Effendi.  

Menurutnya, hal itu disebabkan media tidak lagi bergerak linier dengan apa yang menjadi pemahaman terhadap media. 

"Ketika UU minimal dua UU itu kita buat sehingga kita masih pada posisi menyalahkan media. Karena saya melihat kemajuan teknologi dan dinamika yang berkembang seorang politisi bisa mengurus dirinya sendiri dengan seluruh instrumen yang bisa diadakan oleh dirinya sendiri," tandas Effendi.


0 Komentar