Sabtu, 06 Januari 2018 16:20 WIB
Indramayu, Tigapilarnews.com - Tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap anggota TNI,ditangkap polisi Sabtu, 6/1. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan oleh Unit Resmob Polres Indramayu.
“Polisi telah berhasil melakukan penangkapan DPO pelaku curas terhadap Anggota TNI AU di Desa Dukuhjati Blok Marguna, Kec Krangkeng Kab Indramayu,” ujar saat ditemui di Mapolda Jabar.
Peristiwa yang terjadi pada 26 April 2017 itu dialami oleh Pratu Muhamad Irfan, seorang anggota TNI AU. Modus yang dilakukan tersangka biasanya mengajak empat orang rekannya yaitu Sarip dan Alyudin yang sudah ditangkap lebih dahulu dan menjalani vonis. Selain itu, ia kerap mengajak Yanto dan Said yang saat ini masih buronan.
Yusri mengungkapkan, para tersangka melakukan curas dengan menggunakan dua sepeda motor. Mereka memepet sepeda motor Kawasaki Ninja Nomor Polisi D 5803 UAT warna hijau yang dikendarai korban.
Kemudian salah satu rekan pelaku berusaha mengambil kunci kontak motor milik korban tetapi korban melawan sehingga pelaku membacok tangan dan paha korban dengan golok hingga korban jatuh.
“Setelah jatuh, salah satu rekan pelaku mengambil dan membawa sepeda motor korban,” ujarnya.
Saat ini, pelaku yang belum tertangkap masih dilakukan pengejaran.