Kamis, 04 Januari 2018 12:03 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menggagalkan rencana pengiriman 1,3 ton ganja dari Aceh ke Jakarta.
Kepala Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Suhermanto di Jakarta, Kamis (04/01/2018), mengatakan operasi penggagalan pengiriman ganja itu dilakukan berdasarkan pengembangan perkara Maret 2017 di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pengembangan perkara itu, Suhermanto menjelaskan, petugas menganalisis data-data yang mengindikasikan adanya rencana pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan target operasi Franky Alexandro, yang berangkat dari Aceh menuju Jakarta guna mengirimkan ganja.
Setelah melakukan penelusuran selama beberapa hari, polisi menerima informasi mengenai truk boks bernomor polisi B-9337-TCD pengangkut 1,3 ton ganja dari Aceh menuju Jakarta dan pada Minggu (31/12) sekitar pukul 22.00 WIB mengamankan truk tersebut di Pelabuhan Bakauheni.
Truk yang dikemudikan oleh Franky Alexandro itu ditumpangi oleh Yohanes Christian Natal alias Ambon dan Ade Susilo alias Chemonk saat masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung.
Di truk tersebut, polisi menemukan 1.300 paket ganja siap edar yang masing-masing seberat satu kilogram. Pelaku menyimpan ganja itu di balik tumpukan karung arang kayu yang dimodifikasi dan dilapis baja ringan.
Berdasarkan keterangan Franky, pengiriman ganja tersebut dikendalikan tersangka Rocky dan Rizky, yang ditangkap pp;isi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, dan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kepada polisi, Rocky dan Rizky mengatakan pemesan ganja itu bernama Gandawan alias Anto, yang diringkus di Tebet, Jakarta Selatan.
Saat ini, polisi masih memburu IR, yang diduga berada di Aceh. Dia diduga memasok ganja itu bersama MUN alias Komandan dan IM.
Polisi menduga jaringan narkoba antarprovinsi itu pernah mengirimkan 500 kilogram dan 950 kilogram ganja dan puluhan kilogram shabu-shabu yang disimpan di balik pintu mobil.
Selain truk boks dan ganja seberat 1,3 ton, dalam penyelidikan perkara itu polisi menyita satu mobil bernomor polisi B-8405-NI, delapan unit telepon selular, satu unit timbangan digital dan 30 karung arang kayu.(ant)