Rabu, 03 Januari 2018 16:52 WIB
Serang, Tigapilarnews.com - Meningkatkan akses pelayanan kesehatan salah satu misi Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim.
Semua aparatur Pemprov Banten harus mendukung dan mengamankan terkait hal ini. Jika ada yang melanggar dengan sengaja harus dipecat.
Penegasan itu dilontarkan Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (FPD DPRD) Provinsi Banten, M Nawa Said Dimyati kepada awak media, Rabu siang 3 Januari 2018.
M Nawa Said Dimyati menegaskan hal tersebut menyikapi penolakan petugas kesehatan RSUD Banten terhadap pasien pemegang kartu BPJS.
Sebagaimana diberitakan situs online mediabanten.com, Selasa 2 Januari 2018, Aning (49 tahun), warga Kampung Pabatan, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang yang menggunakan kartu BPJS justru diabaikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, Minggu 31 Desember 2017. Kini Aning dirawat di Rumah Sakit Detasemen Kesehatan Tentara (DKT) Kota Serang.
“Kabar itu harus diverifikasi. Dinas Kesehatan Provinsi Banten harus melakukan investigasi terkait masalah itu. Bila berita itu benar, maka Dinkes harus menjatuhkan sanksi kepada pihak RSUD,” tegas M Nawa Said Dimyati.
Sanksi itu, menurutnya bisa dijatuhkan kepada pegawai yang melakukan kesalahan, bisa juga terhadap direksi.
“Dilihat dari hasil investigasi,” jelas anggota DPRD dari daerah pemilihan Kabupaten Tangerang.
Kurang optimalnya pelayanan kesehatan di RSUD Banten tersiar sejak era gubernur sebelumnya. Tampaknya manajemen RSUD tersebut bekerja hanya sebatas menunaikan tugas (tidak optimal). Kini terdengar kembali kejadian tak patut di RSUD tersebut.
Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Banten, nyikapi hal itu agar tidak terulang kembali hendaknya dilakukan reformasi birokrasi RSUD Banten.