Rabu, 20 Desember 2017 20:33 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. M. Iqbal bersama Direktur Reserse Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Daniyanto gelar konferensi pers terkait penangkapan jaringan narkoba yang dikemas dalam bungkus minuman teh kotak dan ABC Sari Kacang Ijo di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park Lantai 21 Unit CE, pada hari Rabu 20/12 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Seperti perintah Bapak Kapolri untuk melakukan upaya upaya law enforcement dalam kaitan operasi kemanusiaan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2018, Kami melakukan upaya preventif crime termasuk kejahatan narkoba agar tidak jatuh korban korban atas peredaran narkoba di masyarakat dalam momentum pergantian tahun nanti. Dan untuk upaya ini Pak Eko Direktur Reserse Narkoba Bareskrim Polri telah berhasil mengamankan jaringan narkoba berupa home industry ecstasy kapsul, 7 kg sabu, 6.000 butir H5, 976 gram Ketamina, 4 bungkus kapsul kosong, 760 gram serbuk ekstasi warna merah tua, cetakan ekstasi kapsul, pipet, timbangan, lem tembak, dan lakban,”Terang M. Iqbal membuka konferensi persnya.
Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Dalam Kemasan Bungkus Minuman Teh Kotak Dan ABC Sari Kacang Ijo
Brigjen (Pol) Eko Daniyanto, MM. Direktur Reserse Narkoba Bareskrim Polri mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang wanita bernama Angel Monica alias Angel. Angel ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park Lantai 21 Unit CE, pada Senin, 18/12 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Dari tangan Angel disita barang bukti 1.000 gram sabu,” ujar Eko, Rabu, 20/12.
Berdasarkan keterangan Angel, sabu itu adalah milik pacarnya yang bernama Kevin Lienardi alias Cacing yang tinggal satu kamar dengannya. Keesokan harinya, dilakukan pengembangan dan di lokasi yang sama petugas berhasil menangkap Kevin LienardiI alias Cacing.
“Setelah dilakukan interogasi bahwa sabu yang telah disita dari pacarnya adalah milik bersama dengan teman-teman yang lainnya antara lain bernama Hans dan Bule,” ujar Eko.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kembali dan tim berhasil menangkap tersangka Handsy Lukito Ramli dan Andry Soebiyanto alias Bule. Namun, dari penangkapan itu tidak ditemukan barang bukti narkotika di unit yang ditempati.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ketiga tersangka bahwa barang bukti narkotika disimpan di tempat lain yaitu di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park Lantai 16 BJ.
Di sana, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa home industry ecstasy kapsul, 7 kg sabu, 6.000 butir H5, 976 gram Ketamina, 4 bungkus kapsul kosong, 760 gram serbuk ekstasi warna merah tua, cetakan ekstasi kapsul, pipet, timbangan, lem tembak, dan lakban.
“Para tersangka mengedarkan sabu dan ekstasi dengan cara memasukkan ke dalam bekas bungkus minuman teh kotak, ABC sari kacang ijo, sehingga peredarannya tersamarkan. Namun masih ada satu orang tersangka lagi yang belum tertangkap dan masih buron, pelaku bernama Joe,” jelas Eko.