Kamis, 30 November 2017 10:55 WIB

Komisi I Minta TNI Usut Kematian La Gode

Editor : Rajaman
Abdul Kharis (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Komis I DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta kepada TNI segera melakukan investigasi atas tewasnya seorang warga Maluku bernama La Gode dalam kasus penganiayaan di Markas TNI. 

Sebelumnya La Gode diduga mencuri singkong parut dan setelah itu ditahan di Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau 

Saat ini juga sedang dilakukan pemeriksaan internal oleh TNI karena adanya dugaan penganiayaan prajurit terhadap La Gode Pak. 

"Kami meminta TNI untuk melakukan investigasi mendalam dan membawa semua pelaku yang mengakibatkan meninggalnya La Gode ke meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya mereka, semua pihak baik sipil maupun militer," kata Kharis dalam keterangan pers, Kamis (30/11/2017).

 

Kharis pun mengingatkan kepada TNI agar dapat terbuka serta transparan dalam menutupi kasus ini. Pasalnya, memang benar terbukti ada keterlibatan oknum TNI dalam kasus kematian La Gode apalagi melibatkan anggota TNI maka komandan tertinggi segera mengambil langkah hukum yang tegas.

"Sekali lagi jangan ada niat apalagi upaya untuk menutup-nutupi kasus ini. Saya yakin TNI pasti  akan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas politikus PKS ini.

Diketahui, Warga Maluku Utara bernama La Gode tewas setelah dianiaya massa. Gode diduga dikeroyok karena diduga mencuri 5 kilogram singkong parut milik warga.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maromoi, Maluku Utara, menduga kuat bahwa Gode adalah korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Kami menduga kuat Gode adalah korban penyiksaan hingga tewas oleh tentara," ujar Koordinator Kontras Yati Andriani, Selasa (28/11/2017).

Dari hasil investigasi, Kontras dan LBH Maromoi mencatat, pria asal Pulau Taliabu, Maluku Utara, tersebut awalnya dituduh mencuri singkong parut (gepe) seharga Rp 25.000 milik seorang warga bernama Egi pada awal Oktober 2017.

Polisi kemudian menangkap dan melakukan penggeledahan. Bahkan, Gode ditahan lima hari di Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau.

"Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh anggota pospol tidak sesuai prosedur. Semua tindakan yang dilakukan aparat tanpa disertai surat-surat resmi dari polisi. Penahanan selama lima hari di pos satgas TNI juga tidak disertai status hukum yang jelas," ujar Yati.

Pada hari kelima ditahan tanpa menandatangani suatu surat apa pun, Gode melarikan diri. Selama pelarian, ia bertemu istrinya, YN.

Gode menceritakan kepada YN penyiksaan yang dilakukan aparat terhadapnya selama dalam tahanan.

Sekujur tubuhnya sakit, terutama pada bagian rusuk dan punggung. Gode menyebut rasa sakit datang akibat dihajar habis-habisan oleh anggota pos satgas.

Gode tidak kuat menerima siksaan itu sehingga memilih melarikan diri. 


0 Komentar