Kamis, 09 November 2017 10:09 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pembalap Formula 1, Lewis Hamilton, merupakan jajaran atlet terkaya di dunia.
Namun, sebuah laporan menyebut pembalap Mercedes itu menggelapkan pajak.
Dalam laporan bertajuk Paradise Papers, dokumen penyelewengan pajak oleh tokoh-tokoh dunia, Hamilton disebut menerima pengembalian pajak sebesar 4,4 juta dolar AS atau sekitar Rp57.3 miliar setelah memindahkan pesawat pribadinya ke Isle of Man. Itu merupakan daerah dengan pajak rendah.
Hamilton sendiri belum memberikan jawaban atas tuduhan tersebut. Namun, menurut media Inggris -BBC- firma akuntansi Appleby menyarankan Hamilton agar membuat skema bisnis fiktif guna mendapat keringanan pajak.
Penasehat hukum Hamilton mengatakan bahwa kliennya telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan. Dia juga membantah dugaan penyelewengan pajak dengan menyebut Hamilton tidak terlibat skema bisnis fiktif seperti yang dituduhkan.
Sekadar informasi, Hamilton merupakan satu atlet terkaya di dunia dengan salah satu aset pesawat jet jenis Bombardier Challenger 605 senilai 16.5 juta poundsterling.
Di bawah undang-undang pajak Eropa, pemilik pesawatharus membayar pajak sebesar 20 persen dari harga beli.(sndo)