Rabu, 08 November 2017 07:21 WIB

MK Kabulkan Aliran Penganut Kepercayaan Bisa Ditulis di KTP, Ini Kata Pemerintah

Editor : Rajaman
Ilustrasi KTP. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapialrnews.com - Direktur Politik Dalam Negeri, Kemendagri, Bahtiar menyatakan pemerintah harus melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan para penganut aliran kepercayaan yang harus tertera di kolom KTP elektronik.

Menurutnya, tinggal pemerintah memikirkan teknik atau cara melaksanakannya, karena ada regulasi-regulasi yang harus disesuaikan untuk melakukan keputusan itu.

Seperti regulasi yang sebelumnya tidak mengatur, kini harus menyesuaikan keputusan MK yang terakhir. "Kita ingin pemerintah harus bisa menyesuaikan keputusan MK yang terakhir ini," kata Bahtiar, Selasa (7/11/2017).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.

Hal tersebut diatur dalam pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk. 


0 Komentar