Jumat, 06 Oktober 2017 06:55 WIB

Komisi II Diminta Undang HTI Saat Bahas Perppu Ormas

Editor : Rajaman
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, seharusnya Komisi II DPR mengundang ormas yang pro dan kontra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Bahkan, kata Fadli, HTI juga perlu diundang untuk didengarkan pendapatnya sebagai ormas yang terdampak Perppu Ormas.

"Kalau menurut saya perlu ya karena mereka kan yang langsung terkena dampak. Misalnya dalam hal ini adalah HTI yang langsung kena dampak Perppu tersebut. Jadi sangat baik kalau diundang, didengarkan, dan mendapatkan juga suara yang datang langsung dari mereka," kata Fadli, di Kompleks Parlemen, Seayan, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Ia menilai, HTI beserta ormas lain yang kontra terhadap Perppu Ormas perlu diundang agar DPR mendapatkan masukan yang seimbang.

Menurut Fadli, jika masukannya sepihak, maka akan merugikan masyarakat.

Sebab, dalam Perppu Ormas tak ada lagi mekanisme pengadilan dalam pembubaran Ormas. Menurut dia, jika itu disahkan menjadi undang-undang akan membungkam kebebasan berpendapat masyarakat.

"Jadi tidak ada lagi di dalam Perppu ini pengadilan berhak membubarkan Omas. Tapi hanya dari sisi subkektivitas misalnya tidak sesuai Pancasila dan UUD 1945 l. Jadi saya kira perlu mereka (HTI) didengar juga pandangannya sebagai pihak yang menjadi korban Perppu ini," lanjut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.


0 Komentar