Selasa, 03 Oktober 2017 16:10 WIB

Yasonna Laoly Dinilai Ingin Hilangkan Partai Islam

Editor : Yusuf Ibrahim
Menkumham Yasonna Laoly. (foto istimewa)
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Muktamar Jakarta justru dikuatkan lagi dengan lahirnya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang merujuk pada Keputusan Mahkamah Partai.  

Akan tetapi, lagi-lagi Kemkumham belum juga merespon dengan mencabut SK Romahurmuziy dan menerbitkan SK kepengurusan Djan Faridz.

Ketua Umum PPP, Djan Faridz menilai, sikap Menkumham Yasonna Laoly sangat bertentangan dengan Undang-Undang yang ada, serta melanggar sumpah jabatan sebagai pejabat publik.

“(Menkumham) mengerti sebagai menteri mempunyai sumpah jabatan untuk taat dan menjalankan UU 1945, UU yang berlaku di Indonesia. Nah sekarang UU menyatakan Muktamar Jakarta adalah yang sah, tapi dia tidak mengeluarkan (SK) malah berani melanggar sumpah jabatan,” kritik Djan kepada Wartawan di Jakarta, Selasa (03/10/2017).

Tidak hanya itu, Djan juga menuturkan, bahwa sikap Yasonna yang belum menerbitkan SK untuk muktamar Jakarta juga telah membuat  sejumlah umat Islam mempertanyakan kebijakan Menteri yang berasal dari PDIP ini.

"Apakah ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, menteri atau 
pejabat negara, karena perbuatan secara terang benderang, 
secara kasat mata oleh umat Islam Indonesia dilihat sebagai pemerkosaan terhadap hak-hak partai Islam," jelas dia.

Dengan situasi demikian, Djan menduga bahwa Yasonna ingin menghilangkan partai Islam dan membuat  partai Islam  tidak eksis lagi Indonesia. Kalau ini terjadi, partai Islam akan hilang dari bumi Indonesia dan akan membuat umat kebingungan.

"Bayangkan kemana umat Islam menyampaikan aspirasinya. Dan itu sudah terjadi. Contohnya, pada Pilkada lalu ada 269 Pilkada, tidak ada satupun calon dari PPP yang minta dukungan ke PPP, karena mereka merasakan PPP itu 
tidak bermanfaat untuk mereka," tandas Djan.(exe/ist)


0 Komentar