Jumat, 29 September 2017 06:02 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya belum menghentikan laporan kasus dugaan perselingkuhan Wali kota Kendari terpilih Adriatma Dwi Putra (ADP) dengan mantan model majalah pria dewasa Destiya Purna Pancas alias Destiara Talita atau Tata. Sebab, kasus ini sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya belum menghentikan kasus ini. Sebab, pihaknya sedang menyelidiki kasus ini serta mendatangkan pelapor, terlapor maupun para saksi-saksi.
"Masih dalam penyelidikan," singkat Argo saat dihubungi, Kamis (28/9/2017).
Argo tidak menjelaskan sudah sampai sejauh mana penyelidikan yang dilakukan pihaknya. Yang jelas kasus ini belum dihentikan oleh Polda Metro Jaya. Argo juga enggan menyebutkan sudah berapa saksi yang diperiksa atas kasus ini.
Namun pada 18 Agustus lalu, Polda Metro Jaya telah memanggil ADP untuk mengklarifikasi laporan Tata. Destiara melaporkan ADP ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan. Laporan yang dibuat Destiara tertera dalam laporan polisi bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 08 Agustus 2017.
Dalam laporan itu polisi mencantumkan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Dia menilai kasus ini mengada-ada untuk menjatuhkan nama baik ADP yang bulan depan dilantik menjadi Wali kota Kendari periode 2017-2022.
"Sudah selesai kasusnya. Tidak pernah ada perselingkuhan ini," katanya.
Dia menduga dugaan kasus ini mengangkat popularitas Destiara yang kini sudah berhenti sebagai model majalah pria dewasa dan beralih menjadi advokat. "Ini cuma mencari popularitas saja," ujarnya.
Sebab itu, dia meminta dugaan kasus ini tidak perlu dibesar-besarkan. Karena sudah selesai dan tidak perlu ada yang dipermasalahkan kembali.