Selasa, 26 September 2017 18:37 WIB

Kuasa Hukum Korban Allianz Minta Kapolda Metro Cekal Joachim Wessling

Editor : Hendrik Simorangkir
Kuasa Hukum 13 orang korban dugaan penipuan oleh asuransi Allianz mendatangi Polda Metro Jaya. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa Hukum 13 orang korban dugaan penipuan oleh asuransi Allianz, Alvin Lim meminta Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Azis agar mencekal Direktur Utama Allianz Joachim Wessling warga negara Jerman dan dr. Yuliana Firmansyah. Sebab, kedua orang tersebut saat ini statusnya sudah tersangka dan dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri. 

"Saya sudah bermohon meminta Kapolda agar mencekal kedua tersangka, dan saya sudah menyurati OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kami khawatir keduanya melarikan diri," ujar Alvin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/9/2017).

Kasus ini bermula dari laporan polisi oleh dua nasabah Allianz Ifranius Algadri (23) dan Indah Goena Nanda (37), ke Polda Metro Jaya, No.TBL/1645/IV/2017/PMJ dan TBL/1932/IV/2017/PMJ dimana kedua tersangka statusnya naik menjadi tersangka sesuai perintah penyidikan nomor SP.Sidik/311/V/2017/Dit Reskrimsus tanggal 8 Mei 2017.

"Modus Allianz menolak klaim secara halus, kasus ini fenomenal dan unik karena pertama kalinya di Indonesia penolakan klaim berujung pada Pidana dan bukan Perdata. Karena yang dipermasalahkan adalah cara dan proses penolakannya," jelasnya.

Sementara itu, korban yang kasus laporannnya tersebut kini naik (terlapor) menjadi tersangka, Ifranius Algadri mengatakan, sebenarnya tidak begitu tertarik.

"Saya awalnya ditawarkan dikejar-kejar, setelah bergabung sejak tahun lalu dan saat saya sakit, 14 hari kerja tidak dibayarkan. Klaim sakit tidak dibayar. Dua kali sempat mediasi dengan Allianz tapi mentok," pungkas Ifranius..


0 Komentar