Kamis, 10 Agustus 2017 17:54 WIB
SEMARANG, Tigapilarnews.com - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah berhasil menangkap pengedar sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas. Selain menangkap DGP (28) petugas juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 30 gram.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya memantau gerak-gerik DGP dan memiliki cukup bukti.
“Sudah kami pantau, begitu cukup bukti kami segera bergerak hingga akhirnya pelaku bersama barang bukti berhasil kami amankan,” ujarnya, Kamis (10/8/2017).
Abioso menjelaskan, terkait puluhan gram sabu tersebut, pelaku mengaku bahwa sabu yang siap diedarkan itu didapat dari S, narapidana kasus narkoba yang masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang.
“Pelaku dikendalikan dari Lapas oleh S, lalu dibantu dengan menggunakan ponsel untuk mengambil barang terlarang itu di tempat yang sudah ditentukan di Jalan Dr Cipto Semarang,” kata Kapolrestabes Semarang.
Setelah barang terlarang berhasil diambil, S kemudian memintanya untuk menyerahkan kepada seseorang sesuai dengan perintahnya. Sementara itu pelaku mengaku, sebelum akhirnya tertangkap dia sudah berhasil mengirimkan barang terlarang tersebut sesuai perintah S.
Di lokasi yang sama, Kasat Reskoba Polrestabes Semarang, AKBP Sidiq Hanafi menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penelusuran terhadap jaringan pelaku termasuk berkoordinasi dengan pihak Lapas Kedungpane.
“Kami akan koordinasikan dengan pihak lapas, apakah betul namanya yang disebutkan pelaku merupakan narapidana disana,” ujarnya.