Sabtu, 18 November 2017 20:41 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap Sindikat Curanmor

Editor : Amri Syahputra
Foto: Sindikat curanmor Surabaya (ist)

SURABAYA, Tigapilarnews.com - SatResKrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pengungkapan kasus ini bermula ketika kendaraan motor curian ini dikendarai oleh salah satu tersangka, Kamis (16/11/17).

"Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk petugas yakni SA (23), MF (33) dan AR (20), warga Nyamplungan Balakon Semampir Surabaya. Ketiga tersangka merupakan penadah hasil curanmor yang dilakukan oleh pelaku berinisial IM (DPO) yang kini masih dalam pengejaran petugas," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar 

Lily mengatakan bahwa pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari penangkapan pelaku AR yang membawa sepeda motor Honda Megapro warna Hitam milik Mochammad Abdul Azis warga Kedung Anyar Surabaya.

Kepada petugas tersangka AR mengaku mendapatkan sepeda tersebut dari temannya AS. Setelah dilakukan upaya penyelidikan, ternyata benar sepeda motor tersebut adalah sepeda motor curian dari Sidoarjo yang dijual oleh tersangka IM kepadaa AS melalui perantara tersangka MF dengan harga Rp. 700.000.

Oleh tersangka SA, dijual kembali kepada AR dengan harga Rp. 1.500.000. Setelah memakai kendaraan tersebut selama 3 (tiga) minggu, korban mengenali ciri-ciri yang ada dan melaporkannya kepada petugas yang berwajib.

“Petugas yang sudah mengantongi STNK dan BPKB sepeda motor korban segera melakukan penangkapan kepada pelaku dan membawanya ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kompol Lily Djafar.

Lebih lanjut Kompol Lily menjelaskan bahwa tersangka AR ditangkap terlebih dahulu lalu kemudian tersangka SA dan MF. Hingga kini pelaku utama curanmor berinisial IM masih dalam pengejaran.

“Para pelaku ini sama-sama berdomisili di Surabaya, sehingga belum sempat menjual hasil curian tersebut ke Madura namun dijual di Surabaya,” lanjut Kompol Lily.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP Jo 363 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara


0 Komentar