Kamis, 10 Agustus 2017 15:11 WIB

Pemkot Bekasi Kaji Wacana Motor Dilarang Melintas Jalan Ahmad Yani

Editor : Hendrik Simorangkir
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana. (ist)

BEKASI, Tigapilarnews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih mempertimbangkan usulan larangan sepeda motor melintas di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Usulan tersebut dilontarkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan.

"Usulan dari pemerintah pusat tersebut masih dalam kajian kita, kita belum pastikan usulan itu kita lakukan atau tidak," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Yayan Yuliana, Kamis (10/8/2017). 

Menurutnya, kajian itu berupa dampak dari larangan sepeda motor di ruas Jalan Ahmad Yani.

Meski demikian, Yayan memastikan usulan tersebut sangat sulit dilakukan karena ruas jalan tersebut sentral bisnis dan pemerintahan setempat. Sebab, jika Jalan Ahmad Yani dilarang untuk dilintasi kendaraan roda 2 akan beresiko tinggi. "Karena ini jalan penghubung Selatan dan Utara," katanya.

Yayan menambahkan, butuh kajian yang mendalam untuk menerapkan usulan itu. Salah satunya adalah pengalihan kendaraan roda 2 yang biasa melintasi di ruas Jalan Ahmad Yani. Sehingga, pemerintah daerah harus mencari solusi kendaraan roda dua akan dialihkan kemana. 


0 Komentar