Senin, 07 Agustus 2017 15:27 WIB

Gubernur: Bali Darurat Narkotika

Editor : Hendrik Simorangkir
Gubernur Bali, Made Mangku Pastika. (ist)

DENPASAR, Tigapilarnews.com - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan daerahnya sudah masuk dalam kategori darurat narkotika, dengan angka penyalahgunaan pada 2016 mencapai 2,02 persen atau sebanyak 62.457 orang.

"Angka itu yang tercatat, dark numbernya (yang tidak terungkap) yang di bawah gunung es banyak sekali, bisa tiga sampai empat kali itu," kata Pastika usai menyampaikan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dalam sidang paripurna DPRD provinsi setempat, di Denpasar, Senin (7/8/2017).

Menurutnya, keadaan penyalahgunaan narkotika di Bali sudah tergolong darurat atau gawat karena kasus penyalagunaannya juga sudah sampai hingga pelosok desa.

"Sudah sampai ke desa-desa, masak kita biarin sampai gawat beneran," ucap mantan Kepala Pelaksana Harian BNN itu.

Pastika menambahkan, angka penyalahgunaan narkotika di Bali juga terus meningkat. Pada 2015 penyalahgunaan narkotika mencapai 2,01 persen dari penduduk Bali atau sebanyak 61.353. Pada 2016 meningkat menjadi 2,02 persen atau sebanyak 62.457 orang.

Di sisi lain, ia melihat sejauh ini Badan Narkotika Nasional Provinsi setempat membutuhkan bantuan dan dukungan untuk memerangi kasus penyalahgunaan narkotika sehingga Pemprov Bali berinisiatif menyusun Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

"BNNP itu instansi vertikal sehingga kami sulit untuk memberikan bantuan operasional, padahal kita tahu bahwa BNNP itu memang perlu dukungan dan bantuan. Jadi, harus dibuat payung hukumnya supaya kita bisa membantu mereka dengan APBD," ujarnya.

Selama ini, Pastika melanjutkan, bantuan yang dapat diberikan Pemprov Bali diantaranya adalah bantuan kendaraan dalam bentuk hibah, tetapi untuk mendukung operasional BNNP dan sebagainya tidak bisa.

"Mudah-mudahan dengan perda ini sebagai payung hukum untuk memberikan dukungan itu. Nanti dari situ kami coba tanya dari BNNP apa saja yang diperlukan," ungkapnya.

Ia mengemukakan, dasar hukum penyusunan perda tersebut juga mengacu pada UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permendagri No 21 tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. 

Berdasarkan regulasi tersebut, dinyatakan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika.

"Demikian juga masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan penyalahgunaan narkotika," pungkas Pastika.

 

Sumber: antara


0 Komentar