Jumat, 04 Agustus 2017 14:20 WIB

Ngaku Anggota Polda Metro Jaya dan Rampas Harta Benda, Simson Dibekuk

Reporter : Rizky Adytia Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Bermodalkan pistol mainan dan mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya, Simson Parapat (33) dan rekannya Ujang (30), merampas harta benda milik Wartani (22), di kawasan Komplek PT. Djakarta Lloyd, Jalan Hadiah, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Rensa Aktadavia mengatakan, kejadian yang terjadi pada Kamis (3/8/2017) malam itu, bermula saat korban berjalan sendirian di sekitar lokasi tiba-tiba dihampiri oleh para tersangka yang salah seorangnya membawa pistol mainan berwarna silver yang dikeluarkan dari tas.

"Tersangka membawa pistol korek untuk menakut-nakuti korban dan mengaku buser dari Resmob narkoba," ujar Rensa kepada Tigapilarnews.com saat dihubungi, Jumat (4/8/2017).

Kemudian, kedua tersangka menuduh korban telah melakukan pengeroyokan dan menyimpan narkoba, sehingga tersangka pun leluasa menggeledah tubuh korban dan mengambil dompet dari saku celana depan sebelah kanan.

Selanjutnya, korban diminta kedua tersangka untuk ikut bersama mereka dengan menggunakan motor tersangka. Selain itu, korban juga diancam menggunakan pistol tersebut agar tidak berteriak, jika berteriak korban akan ditembak.

Sesampainya di depan Komplek PT. Djakarta Lloyd, salah seorang tersangka meminta korban untuk turun dari motor dan juga diminta untuk duduk dipinggir jalan. Namun, korban yang mulai merasa curiga, korban menolak permintaan tersebut.

"Karena kesal dengan penolakan tersebut, Simson yang naik pitam langsung memukul kepala korban dengan menggunakam gagang pistol mainan itu," tambah Rensa.

Namun, saat tersangka memukul korban, perbuatan itu dilihat oleh salah seorang saksi yang bekerja sebagai petugas keamanan wilayah tersebut. Sehingga saksi tersebut segera menolong korban.

Melihat hal itu, kedua tersangka memutuskan untuk melarikan diri. Namun, sebelum memacu kendaraannya, saksi segera menendang tersangka sehingga Simson tersungkut ke tanah.

"Saat tersangka jatuh, korban menarik baju tersangka dan berhasil mengambil pistol mainan tersebut," ucap Rensa.

Beruntung pada saat kejadian tersebut, anggota buser polsek Tanjung Duren yang tengah melakukan patroli melintas di kawsan tersebut. Sehingga langsung mengamankan pelaku dan mengejar tersangka lainya yang berhasil melarikan diri.

Saat ini, tersangka telah diamanka di Mapolsek Tanjung Duren guna pemeriksaan lebuh lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


0 Komentar