Kamis, 03 Agustus 2017 15:55 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polisi menangkap pasutri artis Tora Sudiro dam Mieke Amalia karena kedapatan memiliki obat-obatan terlarang berjenis Dumolid di Kediamannya Jalan Diponegoro, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB.
Kasat Narkoba Pores Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menyatakan kalau keduannya terbukti positif menggunakan Dumolit, polisi akan kenakan pasal Psikotropika.
"Kalau terbukti mereka kena UU Psikoptropika no 5 tahun 1997 pasal 62," kata Vivick di Mapolres Metro Jaksel.
Kata Vivick, kedua saat ini tengah menjalani tes urien dan pendalaman pemeriksaan oleh polisi.
"Mereka baik-baik saja. Keduanya kita lagi periksa dan lagi tes Urien," ungkap Vivick.