Kamis, 03 Agustus 2017 11:04 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polisi belum bisa menindak lanjuti kasus penjambretan yang menimpa seorang guru SMP Yayasan Santo Yakobus Kelapa Gading, Jakarta Utara, M Yudhiani Puspitasari (30), di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017),sehingga mengakibatkan 54 blanko ijazah raib.
Tertundanya penindakan terhadap kasus tersebut lantaran laporan pengaduan kehilangan yang telah diajukan ke Mapolsek Cempaka Putih dinilai tak cukup kuat untuk melanjutkan penyelidikan.
"Seharusnya bikin LP juga, mungkin dia (korban) dengan membuat laporan kehilangan sudah cukup tapi kalo tindak pidana harus bikin LP setelah itu baru diperiksan dan BAP," ujar Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Soleh saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2017).
Jika pihak korban ingin melanjutkan penyelidikan kasus tersebut, kata Soleh, dirinya menghimbau kepada korban untuk kembali melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cempaka Putih.
"Korban harus balik lagi ke sini bikin laporannya. Kami tidak bisa usut karena tidak ada LP nya," singkatnya.
Sebelumnya, diberitakan Ani, seorang guru SMP Yayasan Santo Yakobus dijambret di ruas Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017) lalu, sekitar 05.30.
Akibatnya, 54 blanko ijazah para siswa yang saat itu dibawanya berpindah tangan ke pelaku yang disinyalir sebanyak 4 orang.