Rabu, 02 Agustus 2017 13:07 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Senada dengan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik pun tidak setuju dengan adanya staf ahli setiap anggota dewan.
Sebab, Taufik menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak ada aturan mengenai setiap anggota dewan yang diberikan staf ahli dan dibiayai oleh uang APBD.
"Enggak ada. Jadi gini, yang pendamping pribadi (staf ahli setiap anggota dewan) itu enggak ada itu. Enggak boleh. Sudah pasti enggak dimasukin dong," kata Taufik di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2017).
Meskipun Taufik menyatakan ketidaksetujuannya, akan tetapi Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta ini menghargai usulan dari setiap fraksi di DPRD Jakarta meminta satu anggota dewan diberikan staf ahli yang dibiayai melalui uang APBD.
"Permintaan kan boleh saja, tapi kan enggak mungkin (usulan) masuk karena di PP-nya enggak diatur. Kalau tenaga ahli kan dari dulu sudah ada, khusus di kelembagaan, misalnya komisi, alat kelengkapan dewan, itu ada semua, di fraksi juga," pungkasnya.
Sebelumnya, Djarot telah menyampaikan keberatan apabila satu anggota dewan diberikan staf ahli yang dibiayai oleh uang APBD.
Djarot meminta usulan kenaikan tunjangan dewan mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017.
"Jadi tidak boleh sekali lagi satu orang dewan punya satu staf ahli, enggak boleh. Jadi semuanya sesuai dengan PP," ujar Djarot seusai rapat paripurna, Rabu (26/7/2017).