Senin, 31 Juli 2017 15:27 WIB

Selundupkan Ribuan Bibit Lobster ke Singapura, Pria Ini Ditangkap Polisi

Editor : Hendrik Simorangkir
Penyelundupan Bibit Lobster. (ist)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar kasus penyelundupan 15.000 baby lobster yang rencananya akan dijual ke luar negeri.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Mirza Maulana. Pelaku yang diamankan berinisial MS.

"Dia (MS) mencoba menyelundupkan baby lobster itu ke Batam, yang nantinya akan dijual ke Singapura dengan harga mahal. Pelaku dibekuk di Terminal 2E, Kamis (27/7/2017)," kata Mirza, Senin (31/7/2017).

"MS tidak sendirian, ada tiga orang lainnya yang terlibat. Total jadinya empat orang dan kami masih melakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut," imbuhnya.

Mirza menuturkan, pelaku tanpa izin membawa 15.000 bibit lobster tersebut yang akan diterbangkannya ke Singapura.

Saat ini, pelaku terpaksa mendekam di balik sel tahanan Mapolres Bandara Soetta. Pelaku dikenakan dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 31 UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Mereka semua ini orang sipil. Tidak ada keterkaitan dengan pengelola Bandara atau pun aparat," ujarnya.

Ia mengungkapkan, pembongkaran kasus tersebut berkat laporan dari seorang porter Bandara yang curiga dengan isi bawaan barang pelaku. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap koper milik yang bersangkutan.

"Saat diperiksa ternyata di dalam koper tersebut terdapat total barang bukti sebanyak kurang lebih 15 ribu benih lobster," ungkapnya.

Terpisah, Kepala BKIPM Jakarta I, Habrin Take menjelaskan, belasan ribu ekor baby lobster yang digagalkan penyeludupan tersebut langsung dilepasliarkan ke habitat aslinya.

"Pada hari yang sama, benih lobster tersebut langsung dilepas liarkan di pantai Loka PSPL, Serang, Banten," pungkas Habrin. (ist)


0 Komentar