Selasa, 21 Maret 2017 22:56 WIB
TANGERANG, Tigapilarnews.com - Selama kurun waktu Januari hingga Maret 2017, Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil mengamankan 192 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara.
Ratusan WNA ilegal yang akhirnya dideportasi oleh petugas imigrasi ini, rata-rata berasal dari Tiongkok, Nepal, Australia, dan Bangladesh.
"Kami mengamankan mereka karena hendak masuk ke Indonesia secara illegal, serta dicurigai akan melakukan tindak kriminal," kata Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Kaharudin Ali, Selasa (21/3/2017).
Sementara itu, ada pula 10 WNA asal India yang terpaksa menjalani proses hukum karena kedapatan menggunakan paspor palsu.
Kaharudin menambahkan, ratusan WNA yang diamankan ini, meski memenuhi kelengkapan dokumen Keimigrasian, namun saat dilakukan proses wawancara, mereka tidak dapat menjelaskan tujuan kedatangannya ke Indonesia.
“Mereka tidak membawa bekal uang yang cukup sebagai bekal hidup, dan langsung kami tolak masuk dan kemudian kita deportasi,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya kini tengah mendalami kasus sepuluh WNA asal Maroko, Afganistan dan Palestina. Karena masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu atau dipalsukan negara tertentu.
"Ya, saat ini kasus pemalsuan paspor oleh 10 WNA asal Maroko tersebut masih kita dalami," pungkasnya.