Selasa, 18 Juli 2017 14:05 WIB

Sembunyikan Sabu dalam Sepatu, 3 Kurir Narkoba Dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta

Editor : Hendrik Simorangkir
Petugas BNN Bandara Soekarno-Hatta ringkus 3 kurir narkoba. (ist)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Tiga orang penumpang pesawat diamankan petugas di Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) lantaran kedapatan membawa narkotika jenis Sabu. Sebanyak 2,02 kg Sabu disembunyikan di dalam sepatu yang dikenakan pelaku.

Mereka masing-masing berinisial JF (29), YS (28) dan HS (32) diamankan petugas ketika melewati pemeriksaan petugas Aviation Security (Avsec) di Security Check Point (SCP) 2 saat hendak menuju ruang tunggu, Sabtu (15/7/2017).

Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang mengatakan, pencegahan penyeludupan sabu tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari BNN. Petugas Bea Cukai Soetta langsung bertindak terhadap tiga orang laki-laki WNI yang merupakan kurir narkotika.

"Saat melaksanakan penggeledahan dan pemeriksaan badan terhadap ketiganya, petugas menemukan paket sabu, dengan berat total 2,02 kilogram yang disembunyikan dalam sepatu para pelaku," ujar Erwin kepada wartawan di Terminal 2D Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (18/7/2017).

Sedianya, ketiga pelaku akan membawa sabu dari Jakarta menuju Lombok melalui Bandara Soetta. Namun upaya dan modusnya tercium oleh petugas.

Menurut Erwin, modus para pelaku merupakan modus lama, yakni menyimpan barang haram tersebut di dalam sepatu yang ukurannya lebih besar daripada ukuran sepatu yang dikenakan pelaku.

"Ini modus lama, tapi kalau domestik, ini sepertinya modus baru," katanya.

Jajaran Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah menyelidiki dari mana atau diproduksi dimana barang laknat tersebut.

"Apakah itu memang sudah diproduksi di sini (Indonesia) atau memang berasal dari (negara lain), kalau kemarin dari Malaysia," pungkasnya.

Ketiga tersangka terancam dipidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


0 Komentar