Senin, 31 Juli 2017 15:22 WIB

Selundupkan 13,600 Baby Lobster, Agus Diancam Pasal Berlapis

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Sandi T
Polisi amankan penumpang yang selundupkan baby lobster. (foto: Ahmed)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Selundupkan baby lobster, penumpang Batik air bernama Agus (34) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan Agus terpaksa diamankan lantaran mencoba menyelundupkan 13,600 baby lobster ke Batam.

"Yang bersangkutan kita amaknkan di Bandara Halim Perdana Kusuma, saat ingin terbang menuju Batam dengan barang bukti 13,600 baby lobster yang disembunyikan ke dalam 68 kantong plastik," kata Andry di Polrestro Jakarta Timur, Senin (31/7/2017) siang.

Andry mengataka,  untuk memuluskan aksinya Agus dibantu oknum petugas Bandara Halim berinisial YH dan BS.

"Saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian, apakah ada oknum selain mereka yang membantu A," katanya.

Rencanya setelah sampai Batam, baby lobster tersebut akan dijual ke Thailand. Jika penyelundupan tersebut sukses, Negara akan mengalami kerugian yang ditaksir mencapi Rp 30 milyar.

Akibat perbuatanya Agus dikenakan pasal berlapis, Undang-Undang RI No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan UU Perikanan Tahun 2004 dan Permen Kelautan Dan Perikanan tentang penangkapan Lobster dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


0 Komentar