Senin, 31 Juli 2017 14:30 WIB

Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Jadi Bandar Sabu

Reporter : Rizky Adytia Editor : Sandi T
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pasangan suami istri menjadi bandar narkoba jenis sabu. (Rikzy)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pasangan suami istri menjadi bandar narkoba jenis sabu, yakni DD (37) dan DS (23). Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 1,8 kilogram sabu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Suyudi Ario Seto ‎mengatakan, penangkap kedua tersangka terjadi pada Selasa (25/7/2017) sekira pukul 21.40 WIB, saat pihaknya berhasil meringkus DD di depan ruko di Jalan KH Moh Mansyur, Kelurahan Krendang, Kecamatan Jembatan Lima, Jakarta Barat.

Dari penangkapan tersebut, kada Suyudi, pihaknya mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan sabu seberat dua gram dan di bungkus lainnya berisi sabu seberat lima gram.

"Setelah diinterogasi, tersangka ternyata masih menyimpan sabu didalam bagasi motor berupa sebuah plastik warna silver yang didalamnya terdapat plastik klip ukuran besar isinya sabu seberat 958 gram," kata Suyudi di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).

Selain itu, DD juga mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya di kawasan Jelambar, Jakarta Barat. Dengan informasi tersebut, polisi segera menuju lokasi untuk mengamankan sabu tersebut.

Namun, saat tiba dilokasi rupanya paket sabu tersebut telah diamankan oleh istri tersangka yang bernama DS (23) ke daerah Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Anggota kemudian mengejarnya dan berhasil menyita barang bukti ‎sabu seberat 929,5 gram yang terdapat di dalam sebuah plastik ukuran besar dan beberapa bundel plastik klip kosong," tambah Suyudi.

Setelah keduanya ditangkap dan diinterogasi, tersangka DD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang yang berinisial KS yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.

"Awalnya (DD dapat sabu dari KS) sebanyak tiga bungkus plastik besar pada Senin 24 Juli 2017. Lalu hari Selasa 25 Ju‎li DD menyerahkan satu bungkus sabu itu kepada seseorang bernama LIK yang hingga kini masih diburu. Penyerahan sabu itu berdasarkan perintah KS kepada DD. Selanjutnya sisa satu bungkus lagi ditemukan pada istri DD di kamar kosnya," tutur Suyudi.

Kini kedua orang tersangka telah diamankan di Mapolres Jakarta Pusat. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun‎.


0 Komentar