Selasa, 13 Juni 2017 17:15 WIB

Polres Jakpus Ungkap Kasus Penipuan, Beraksi di KY dan MA

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Tim Alpha Pus (TAP) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus penipuan yang beraksi di KY dan MA. (foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim Alpha Pus (TAP) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus penipuan yang beraksi di KY dan MA, dengan meringkus 3 orang tersangka asal Makasar, di Hotel Rivoli, Senen, Jakpus, Selasa (6/6/2017). 

Diketahui para pelaku berinisial AS, SH, dan kemudian RD. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, ketiga pelaku ini sudah sering melakukan aksi penipuannya. 

"Tak tanggung-tanggung, pelaku ini tersebut melakukan aksinya di Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Seolah-olah pelaku dapat menyelesaikan kasus kepada calon korban," kata Suyudi di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017).

Ia mengungkapkan, ketiga orang pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda-beda saat melakukan aksinya. 

"Ketiga pelaku ini memiliki peran berbeda. AS adalah otak dari kelompok ini. Korban kebetulan NN sedang proses perkara di MA," ungkapnya.

Kata Suyudi, dengan penyampaian yang meyakinkan mereka dapat membuat para korbannya tertarik. Setelah itu, para pelaku meminta uang kepada korban. 

"Meminta uang sebesar 350 juta untuk mengurus perkara tersebut. Seolah-olah dapat mengurus kasus, padahal mereka sindikat penipu, bahkan hasil pengembangan sudah dilakukan penipuan di berbagai tempat," jelas Suyudi.

Selain itu, untuk meyakinkan para calon korbannya. Suyudi mengaku kelompok tersebut menggunakan beberapa dokumen palsu.

"Ada penneng (kartu identitas) MA, dan surat-surat dari sedemikian rupa, edit dari internet, terus diganti," pungkasya.

Atas perkara tersebut, ketiga orang pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.


0 Komentar