Sabtu, 29 Juli 2017 20:01 WIB

Kasus Beras PT IBU Jadi Cambuk Keras untuk Pemerintah

Editor : Rajaman
Kasus Beras Palsu PT IBU (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi IV DPR RI menyoroti kasus dugaan monopoli beras yang dilakukan oleh PT Indo Beras Unggul (IBU). Menurut Anggota Komisi IV DPR RI Ichsan Firdaus, kasus tersebut mencuat karena belum ada regulasi yang mumpuni di sisi pemerintah.

"Ketentuan harga dari pemerintah itu belum tegas. Harga beras HET (harga eceran tertinggi) masih rancu, kalau pedagang membeli lebih tinggi dari HPP (harga pembelian pemerintah) itu melanggar hukum atau tidak. Masyarakat kan jadi tanya, apakah ada aturan main terkait beras?," ujar Ichsan di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (29/7/2017).

Menurutnya, kasus yang terjadi pada PT IBU menjadi cambukan bagi pemerintah dan pengawas persaingan usaha. "Harusnya ada ketentuan berpikir dari pemerintah yang kemudian diterapkan ke masyarakat. Kalau beli diatas HPP ini juga harus diklarifikasi seperti apa, harus jelas oleh pemerintah dan KPPU," tegasnya.

"Kalau yang sekarang jual beras diatas HET bukan melanggar hukum, harga acuan pemerintah itu kan sebenarnya untuk operasi pasar, menyangkut pidana belum jelas," lanjutnya.

Seperti diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang terdiri dari Mabes Polri, Kementerian Pertanian (Kementan), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggerebek pabrik beras PT Info Beras Unggul di Jalan Rengasbandung Km 60, Kedungwaringin, Bekasi, Kamis (20/7) lalu. 

Dalam penggerebekan itu, Satgas Pangan mengamankan beras sebanyak 1.162 ton jenis IR 64 yang akan dijadikan beras premium dan dijual dengan harga tiga kali lipat di pasaran.

Turut dalam penggerebekan itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Ketua Satgas Pangan Irjen Setyo Wasisto, dan Sekjen Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih.

Menurut Tito, dalam label kemasan tertulis kandungan karbohidrat dalam beras itu 25 persen, sementara berdasarkan hasil pengecekan laboratorium kandungan karbohidratnya 81,45 persen.

"Jadi, ini bukan jenis premium, tapi dijual dengan harga premium. Masyarakat berarti tertipu," kata Kapolri.

Polisi pun menyegel dan memasang garis polisi di pabrik dan gudang beras untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan. Polisi masih mengejar para pelaku dan mengidentifikasi tersangka utama, pembantu, serta unsur lain yang terkait kasus ini.


0 Komentar