Rabu, 26 Juli 2017 07:31 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut, Ormas HTI sudah tidak ada lagi secara hukum. Adapun soal pegawai negeri sipil (PNS) yang diimbau keluar dari HTI, ia menganggap sebagai permintaan bodoh.
"Ya itu bodoh saja, wong HTI sudah dibubarkan. Sudah tidak ada lagi secara hukum kok masih disuruh milih HTI atau tetap jadi PNS. Kalau ada orang pemerintah yang nanya itu ya pemerintah itu bahlul sendiri. Udah bubar kok masih disuruh pilih," kata Yusril, Selasa (25/7/2017).
Sementara itu, Yusril mengatakan terkait gugatan di PTUN, HTI masih memiliki legal standing karena dibubarkan. Proses hukum gugatan tetap beralasan.
"Tapi saya sampai kemarin belum dapat putusan Menkum HAM mencabut status badan hukum HTI. Sedangkan itu yang menjadi objek sengketa," kata mantan menteri Kehakiman dan HAM itu.
Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut PNS terbukti anggota HTI dipersilakan mundur dari tugasnya. PNS yang terlibat juga disebut akan diberi sanksi.