Jumat, 14 Juli 2017 15:41 WIB

Polrestabes Surabaya Tembak Pelaku Begal

Editor : Danang Fajar
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga (kemeja putih) saat merilis pengungkapan kasus begal (ist)

SURABAYA, Tigapilarnews.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk seorang komplotan pelaku begal. Polisi terpaksa menembak pelaku karena mencoba melawan saat ditangkap.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, tersangka IM sudah beraksi di tujuh TKP bersama kesembilan rekannya. Ketujuh TKP komplotan ini yakni Jalan Bubutan, Jalan Demak, Jalan Pecindilan, Jalan Ngagel Jaya, Jalan Sememi Benowo, dan Jalan Kalianak Surabaya.

“Sebelum beraksi, terlebih dahulu berkumpul di Café Heaven untuk pesta miras dan menarget korban terlebih dahulu,” kata Shinto, Jumat (14/7/2017). 

Shinto melanjutkan, tersangka IM adalah DPO yang sudah dicari sejak dua minggu ini oleh Tim Anti Bandit, setelah berhasil ditangkap pihaknya melakukan penyitaan terhadap unit kendaraannya yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

"Modus operandi dari komplotan ini yakni bersama-sama masuk ke salah satu Cafe Heaven di Jalan Tidar untuk pesta mira (minuman keras), kemudian para pelaku menentukan calon korban yang juga pengunjung dari café tersebut," jelasnya.

Setelah mendapatkan target, para apelaku mengikuti korban secara secara bersama-sama, kemudian dipepet dan diancam dengan menggunakan senjata tajam. 

"Bahkan komplotan ini sempat menganiaya korban dan membawa barang berharga milik korban lainnya untuk dijual ke Madura,” lanjut Shinto.

Dia juga memnuturkan, pelaku IM mengaku jika hasil kejahatannya biasa dijual ke Madura seharga Rp2,5 Juta dan uang hasil penjualan dibagi rata dan juga digunakan untuk happy-happy di Cafe Heaven.

“Kami bagi rata sebesar Rp200 ribu/orang. Kadang buat pesta miras di café Heaven terus cari target pengunjung cafe lagi,” tutur Shinto.

Hingga saat ini, tersangka lainnya sedang dalam pengejaran oleh Tim Anti Bandit. 

”Terhadap tersangka IM dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara. Tersangka kami lumpuhkan,” tutup Shinto. 

sumber: antara


0 Komentar