Jumat, 07 Juli 2017 11:21 WIB

BNN: Praktik Rehabilitasi di Mangga Besar Ilegal

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Humas BNN, Kombes Sulistyandriatmoko (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Adanya sejumlah praktik rehabilitasi ilegal di kawasan Mangga Besar membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) angkat Bicara.

Humas BNN, Kombes Sulistyandriatmoko, menegaskan, praktek yang dilakukan oleh sejumlah klinik tersebut dinilai sebagai praktik ilegal. Sebab, dalam penanganan rehabilitasi, diwajibkan untuk melakukan assesment yang merupakan prosedur rehabilitasi. 

"Kalo itu mah hanya sebagai praktek dokter biasa," ucapnya. 

Selain itu, pria yang kerap disapa Sulis itu, menjabarkan dalam assesment dilakukan tiga komponen, yakni assesment sosial oleh psikolog, assement medis oleh tim dokter, dan assesment hukum oleh penyidik. Termasuk soal pasien yang tidak tersangkut hukum, maka assesment yang digunakan hanya perlu melalui medis dan sosial. 

"Prosesnya tidak dengan obat, tapi interview. Tata laksana Itu sudah ada standartnya yaitu dari WHO," tuturnya. 

Melihat kondisi demikian, Sulis menyarankan agar keluarga pasien segera melaporkan kejadian ke polisi, terlebih dari penelusuran diketahui merupakan praktek ilegal yang membuat orang menjadi kecanduan. 


0 Komentar