Kamis, 06 Juli 2017 16:08 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta meringkus tiga orang pelaku, hasil dari pengungkap peredaran narkotika Jaringan Banjarmasin-Jakarta-Bandung dari jalur udara.
Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Arief Rahman mengatakan pengungkapan ini bermula dari profiling yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta terhadap salah seorang pelaku yang juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba berinisial AFR.
"AFR ini kami tangkap saat turun pesawat Batik Air dari Banjarmasin pada 30 Juni 2017 lalu," kata Arief di Polres Soetta, Kamis (6/7/2017).
Lebih lanjut, Arif menuturkan, setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku AFR, jaringan ini diketahui memiliki gudang penyimpanan di apartemen Grand Emerald, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Kami lakukan penggeledahan, setelah digeledah kami menemukan sabu sebanyak 4843,9 gram yang terbungkus lakban hitam," ungkapnya.
Setelah itu, sambung Arief, polisi kemudian bergeser melakukan penggeledahan di Apartemen Sunter Park View, di sana polisi menemukan sebuah tas ransel yang berisi 16.400 butir pil ekstasi dan 2940 butir pil Happy Five.
Keesokan harinya, pada (1/7/2017 ) lalu polisi kemudian melakukan pengembangan ke Kampung Pasir Wangi, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Di Bandung kami menangkap dua orang pelaku berinisial IP dan LK. Selain itu, kami mengamankan dua toples kaca yang berisi 753 butir pil ekstasi," tuturnya.
Saat ini ketiga orang pelaku tersebut telah diamankan di Polres Bandara Soetta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Ketiga pelaku akan diancam dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutupnya.