Kamis, 06 Juli 2017 12:16 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie (2009-2014) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis 6/7/2017).
Marzuki Sendiri tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. Dirinya mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Tidak kenal, tidak pernah," kata Marzuki singkat.
Selain memeriksa Marzuki, KPK juga memeriksa anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng yang juga untuk tersangka Andi Narogong.
Marcus Mekeng sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam dakwaan disebut Marzuki Alie menerima Rp20 miliar terkait dengan proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun itu, sedangkan Melchias Marcus Mekeng yang saat itu menjabat Ketua Badan Anggaran DPR RI menerima sejumlah 1,4 juta dolar AS.
Terdakwa dalam kasus itu adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto. Irman sudah dituntut 7 tahun penjara, sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.
sumber: antara