Kamis, 06 April 2017 15:29 WIB

Sidang e-KTP, Setya Novanto Bantah Pernah Bertemu Irman Tiga Kali

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Ketua DPR, Setya Novanto usai jadi saksi dalam persidangan kasus e-KTP. (foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Dukcapil Kemendagri, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto, memberikan keterangan lanjutan persidangan ketujuh, terkait kasus proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017). 

Dalam persidangan lanjutan ini, Irman mengaku bahwa dirinya pernah bertemu sebanyak 3 kali dengan ketua Dewan perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto.

"Setau saya, saya ketemu tiga kali dengan Setya Novanto, bulan Februari di Grand Mulia bersama saudara Sugiarto dan Andi Narogong, setelah itu di ruangan fraksi pada bulan Maret 2010, kemudian di Jambi seperti di foto tadi hadir juga Luhut Panjaitan dan menteri lainnya," kata Irman di Pengadilan Tipikor. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Golkar itu membantah pernah bertemu dengan Irman sebanyak 3 kali.

"Jadi anda menyangkal pernah bertemu dengan di tempat dua tadi?," tanya salah satu Hakim.

"Itu tidak benar, saya tidak pernah ketemu sampai 3 kali, hanya itu yang di Jambi yang difoto," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan bahwa Setnov adalah salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan e-KTP dengan total anggaran Rp5,95 triliun dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.

Sejumlah peran Setnov antara lain adalah menghadiri pertemuan di Hotel Gran Melia pada 2010 yang dihadiri Irman, Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dan Setnov.

Dalam pertemuan itu Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan e-KTP.

Selanjutnya pada Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan Rencana APBN 2011, Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin karena dianggap representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui e-KTP.

Proses pembahasan akan dikawal Fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Sebagai imbalan, Setya Novanto dan Andi Agustinus mendapat sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar sedangkan Partai Golkar mendapat Rp150 miliar.

Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga menetapkan Andi Agustinus dan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara ini. 


0 Komentar