Kamis, 13 Juli 2017 17:51 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan Walikota Jakarta Barat, Fatahillah kini resmi menjadi tahanan rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat, lantaran dugaan korupsi sejumlah proyek normalisasi sungai di seluruh kawasan Jakarta Barat.
"Kita menahan terdakwa selama 30 hari kesepan untuk kebutuhan penuntut umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Manthovani, kepada wartawan di kantornya, Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat, Kamis (13/7/2017).
Selain menahan terdakwa, saat ini pihak Kejaksaan Agung juga melimpahkan berkas dan sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menggelar persidangan kasus tersebut.
"Barang bukti yang diserahkan berupa dokument dan juga pengembalian sisa uang hasil korupsi," ucap Reda.
Lebih lanjut, Reda mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang perdana kasus tersebut paling lambat pada awal bulan Agustus mendatang.
"Persidangan rencananya dilaksanakan sekitar satu sampai dua minggu kedepan," singkat Reda.
Diketahui, Fatahillah telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan fee senilai Rp 4,8 miliar dari proyek pengendalian banjir yang nilainya Rp 66,6 miliar.
Saat proyek tersebut dikerjakan, Fatahillah menjabat sebagai Kepala Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendalian Banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat.