Minggu, 02 Juli 2017 16:36 WIB
BANYUMAS, Tigapilarnews.com - Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono mengatakan Sedikitnya 20 kasus pelepasan balon udara di wilayah Jawa Tengah sedang diproses hukum oleh kepolisian resor setempat.
"Untuk Tahun lalu, kasus paling banyak pelepasan balon udara itu adalah Wonosobo. Namun saat ini Wonosobo sudah dilakukan sosialisasi terus, dan saat ini hanya ada lima kasus," kata Condro saat memantau arus balik Lebaran 2017 di Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Minggu (2/7/2017).
Condro menjelaskan, untuk tahun 2017 ini kasus terbesar ada di Pekalongan. Setidaknya terdapat 15 kasus pelepasan balon yang sedang ditangani.
"Kapolres Pekalongan menangani 15 balon yang kemarin disita. Kalau di Pekalongan membahayakan penerbangan lintasan timur," katanya.
Selain Wonosobo dan Pekalongan, kata dia, Temanggung juga rawan pelepasan balon udara.
Menurut dia, seluruh polres di wilayah yang rawan pelepasan balon udara telah diminta untuk melakukan penertiban dan tindakan hukum karena sosialisasi sudah sering dilaksanakan sejak beberapa tahun lalu.
"Tersangkanya diancam hukuman 2 tahun penjara. Namun, kami tidak lakukan penahanan meskipun sedang proses hukum," kata Kapolda.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan bahwa barang siapa yang melepas pesawat udara, termasuk balon udara, yang membahayakan pesawat lain, membahayakan penumpang, dan membahayakan masyarakat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
sumber: antara