Jumat, 30 Juni 2017 14:23 WIB
CIREBON, Tigapilarnews.com - Satuan Reskrim Polres Cirebon melakukan penggerebekan awal sehari setelah Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah.
"Dalam penggerebekan tersebut, lima orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Reza Arifian, Jumat (30/6/2017).
Reza menjelaskan Kelima tersangka, kini mendekam di sel tahanan Polres Cirebon. Kelima tersangka tersebut diketahui warga Desa Tersana, Kecamatan Pabedilan.
"Dua orang sebagai panitia penyelenggara, dua orang sebagai peserta judi sabung ayam dan satu orang sebagai pemasang," jelasnya.
Dikatakannya, dari penangkapan tersebut Tim Tekab 852 Polres Cirebon juga berhasil menyita barang bukti, 22 sepeda motor yang digunakan oleh pelaku yang melarikan diri, 9 ekor ayam aduan, jam dinding, serta uang tunai sebanyak Rp 1,6 juta.
"Akibat perbuatanya kelima orang tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tutupnya.