Rabu, 28 Juni 2017 00:02 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Habib Rizieq Shihab yang kini tersangkut berbagai kasus hukum, menarik perhatian publik karena kasus dugaan chat WhatsApp berkonten pornografi yang melibatkan Habib Rizieq dan Firza Husein.
Keduanya kini telah menjadi tersangka, dan Habib Rizieq masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian
Di tengah berbagai kasus yang menjeratnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) disebut-sebut tengah melarikan diri ke Arab Saudi.
Bahkan lewat informasi terbaru yang disampaikan Habib Rizieq lewat akun Twitter-nya, menyebut jika dia kini berada di Yaman bersama keluarganya.
Menanggapi sepak terjang habib Rizieq, pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan, untuk membuktikan benar atau tidaknya Rizieq dikriminalisasi, harusnya dihadapi secara hukum.
"Ya, hadapi hukum saja dan karena ini kasusnya mereka menduga dikasus-kasusin, tapi pihak polisi merasa ini kasus benar bukan dikasus-kasusin, tapi ini kasus benar, kan kira-kira begitu," kata Ray Rangkuti kepada wartawan, Selasa (27/6/2017).
Meski sudah dua bulan meninggalkan Indonesia dan menjadi DPO, tapi Habib Rizieq terus bermanuver.
Lewat rekaman suaran dari tempat pelariannya, Habib Rizieq terus menggaungkan perlawanan dan menyebut pihaknya kerap dikriminalisasi.
Bahkan beberapa waktu lalu Rizieq menawarkan kepada pemerintahan untuk mengadakan rekonsiliasi, jika tidak, pihaknya akan melakukan revolusi.
"Jadi bagaimana menyelesaikannya, tempuh saja jalur hukumnya, dan dipastikan di pengadilan," ungkap Ray.
Sementara itu terkait pernyataan Rizieq melakukan revolusi jika tawaran rekonsiliasi ditolak, Ray menilai bahwa hal tersebut sudah sering digaungkan oleh Ketua Dewan Pembina Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu.
"Kita tunggu sajalah revolusinya, kan sudah sering diomongin," tandasnya.
Seperti diketahui, Rizieq kini menjadi tersangka atas dua kasus, yakni kasus penghinaan terhadap simbol negara, Pancasila, yang ditangani Polda Jawa Barat, dan kasus chatting WhatsApp berkonten pornografi.
Bahkan, untuk kasus chat mesum, Polda Metro Jaya (PMJ) telah menyatakan Rizieq masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rizieq ditetapkan sebagai buron, karena sejak dikeluarkan surat penangkapan pada Selasa (30/5/2017), Rizieq belum juga kembali ke Indonesia dari Arab Saudi.
Selain dua kasus diatas, kasus lainnya yang diduga menjerat Rizieq, yaitu dugaan penistaan agama Kristen, diduga mengeluarkan ancaman membunuh pendeta-pendeta, dugaan mengeluarkan ujaran kebencian (hate speech) dengan menyatakan ada gambar palu arit di uang rupiah, dan beberapa kasus lainnya.