Selasa, 27 Juni 2017 14:24 WIB

Polsek Kalideres dalami Sindikat Narkoba Jaringan Lapas

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Ilustrasi. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Kalideres Metro Jakarta Barat, terus mendalami kasus narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan lapas. Dalam kasus tersebut dua tersangka berhasil dibekuk dengan barang buktu sabu seberat 950 gram.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Syafri, mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka.

"Kami mencari pengendali barang dan pemasok sabu," ujar Syafri saat dihubungi, Selasa (27/6/2017).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali menerima sabu dari salah satu narapidana. Sebelumnya, kedua tersangka telah menerima sabu 200 gram, 300 gram, hingga terakhir 950 gram. 

"Penjualan mereka cukup cepat, dalam tiga hari sabu bisa terjual semua. Karena itu, si bandar percaya ngirim lebih," tuturnya. 

Selain itu, keduanya juga mengaku belum pernah bertemu dengan orang yang memasok sabu kepada mereka. Keduanya hanya berkomunikasi dengab orang tersebut melalui telepon untuk menjemput dan mengedarkan barang haram tersebut.

"Yang jadi masalah si bandar ini menggunakan private number. Keduanya pun belum pernah bertemu, karenanya kami masih menelusuri," singkatnya.

Sebelumnya diwartakan, unit narkoba polsek kalideres menciduk sepasang penyalahguna narkoba berinisial AP alias MLK (27) dan RM (22), di kawasan Pedongkelan Depan, Rt. 004 /006, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (22/6/2017) lalu. Dari tangan keduanya petugas mengamankan 950 gram sabu siap edar. 

Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman seumur hidup penjara atau hukuman mati lantaran dianggap melanggar pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) 'UURI no. 35 th 2009, tentang narkotika.


0 Komentar