Jumat, 23 Juni 2017 11:44 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Kalideres menggerebek rumah kontrakan di kawasan Jalan Pedongkelan Depan RT 04/06, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (22/6/2017) malam. Alhasil, dua bandar sabu, SNR (27) dan YSF (22) berhasil dibekuk.
Kapolsek Kalideres, Kompol Efendi mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya di kawasan Kalideres.
"Kedua pelaku memang sudah menjadi target operasi kita sebelumnya," ujar Efendi kepada Tigapilarnews.com saat dihubungi, Jumat (23/6/2017).
Selain itu, dari penggerebekan tersebut, kata Efendi, pihaknya berhasil mengamanan sejumlah barang bukti sabu seberat 950 gram, juga satu unit handphone Xiomi dan Samsung
"Ratusan gram sabu tersebut disimpan oleh salah seorang pelaku di lemari pakaiannya," singkat Efendi.
Saat ini, keduanya harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Kalideres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika