Selasa, 20 Juni 2017 19:56 WIB

Wapres: OTT di Daerah Buktikan Pemerintah Pusat Sadar Akan Aturan

Editor : Danang Fajar
Wapres Jusuf Kalla.(ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa semakin banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah membuktikan bahwa pemerintah di pusat sudah lebih sadar dalam menjalankan aturan.

"Ada satu hal yang menarik sebenarnya, bahwa OTT itu sekarang tidak banyak di pusat tapi di daerah, berarti di Jakarta itu mungkin sudah lebih sadar akan pentingnya menjalankan aturan-aturan," kata Wapres di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Menurut dia, kemungkinan di daerah merasa jauh dari pusat sehingga merasa bisa melakukan apa pun tanpa merasa khawatir akan diketahui oleh KPK.

"Jangan lupa rekaman itu anda bisa telepon dimana pun, di Medan, di Makassar bisa direkam dari sini. Mungkin dikira hanya akan direkam kalau dekat-dekat saja padahal tidak," tambah dia.

Terkait adanya sindiran bahwa KPK sekarang hanya melakukan OTT "recehan" Wapres menilai bahwa hal itu lebih bagus sebuah kemajuan karena menunjukkan tidak ada lagi transaksi besar.

"Itu hal yang bagus sebenarnya, jangan lupa kalau OTT makin kecil itu bagus. Berarti tidak ada lagi transaksi besarkan. jadi bagus itu. Berarti ada kemajuan sebenarnya, ya kan," ujar Wapres.

Sebelumnya KPK melakukan penangkapan terhadap Lily Martiani Maddari, istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah pribadinya di Jalan Sidomulyo, Kota Bengkulu, Selasa pagi.

Lily ditangkap di rumah pribadinya bersama seorang pengusaha berinisial RDS. Lily dan Ridwan Mukti juga menjalani pemeriksaan di Markas Polda Bengkulu.

Belum lama ini, KPK pada Jumat (10/6) dinihari juga telah melakukan operasi tangkap tangan di Bengkulu terkait tindak pidana korupsi suap pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari (AAN), Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU), dan Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP).

sumber: antara


0 Komentar