Senin, 29 Mei 2017 15:17 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Advokat Peduli Kebangsaan, M. Ihsan mengatakan, pada awalnya pihak keluarga Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak kasus penghinaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh pendukung Ahok, Silfester Matutina dibawa ke ranah hukum.
"Pak JK dan keluarga tidak ingin persoalan ini dibawa ke ranah hukum, beliau berpikir ini pahalanya, orang menghujat beliau ini pahalanya dan dosa buat orang yang membuatnya," kata Ihsan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
Iksan menuturkan, pada akhirnya JK dan keluarganya setuju untuk kasus ini dibawah ke ranah hukum. karena tak mau kasus ini diselesaikan dengan menggunakan hukum jalanan. Selain itu, mayarakat Sulawesi Selatan (Makasar) berkeinginan kasus ini dibawa ke proses hukum.
"Jika seandainya pihak keluarga, masyarakat ada orang yang tidak suka dengan hal ini dan menempuh jalur hukum maka dia mempersilahkan, itu pesannya pak JK," ungkap ihsan.
Sementara itu, ia mengaku, dirinya mendapat amanat dari JK, bila kasus ini dibawa ke ranah hukum biarlah aparat yang memprosesnya, jangan masyarakat menghakiminya
"Jk meminta untuk tidak ada kegiatan di luar hukum biarlah hukum yang berjalan," kata Iksan pesan Jk.
Ia mengatakan, dalam laporan tersebut pihaknya membawa bukti rekaman saat Silfester menyampaikan orasinya di depan Mabes Polri pada 15 Mei lalu.
"Dan mudah-mudahan tidak lama prosesnya akan bisa dijalankan dan kita nanti bisa lihat di pengadilan. Biarlah nanti pengadilan yang memutuskan," tandasnya.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim, tanggal 29 Mei 2017. Dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.