Selasa, 20 Juni 2017 16:19 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya meringkus dua petugas sipir dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial KHD alias Bogel dan Lapas Kelas II Pemuda Tangerang Banten berinisial MS alias Sule yang diduga menjadi kurir narkoba.
"Keduanya adalah kurir yang diperintahkan narapidana untuk mengendalikan narkoba dari luar ke dalam (lapas)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta di Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Dari tangan kedua tersangka itu petugas menyita barang bukti shabu-shabu sebanyak 510,57 gram yang dipasok AM berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Petugas Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Bogel dan Sule di depan Pasar Induk Tangerang Banten.
Nico mengungkapkan, Bogel dan Sule menerima upah berdasarkan "pengertian" dari narapidana kisaran Rp1 juta hingga Rp5 juta sekali memasukkan shabu-shabu ke lapas.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, katanya baru kali ini mereka terlibat menjadi kurir narkoba ke lapas.
Nico menuturkan narapidana memanfaatkan sipir untuk memudahkan menyelundupkan shabu-shabu ke dalam lapas.
"Makanya dia (napi) pakai sipir kalau lewat sipir kan teman-temannya mau periksa tidak mungkin," tutur Nico.
Nico menjelaskan, napi itu meminta bantuan sipir untuk menemui seseorang yang membawa shabu-shabu masuk ke lapas.
Selanjutnya, sipir itu membawa orang tersebut ke dalam lapas dengan membawa shabu-shabu untuk diserahkan kepada salah satu penghuni lapas.