Senin, 19 Juni 2017 17:56 WIB

Ngaku Tim Jaguar, Pria Ini Diringkus

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi. (ist)

DEPOK, Tigapilarnews.com - Ketenaran dan kegagahan Tim Jaguar besutan Polresta Depok rupanya dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana.

Salah satu yang mengambil keuntungan dari ketenaran tim jaguar terseburt adalah Aziz (38), dia melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Tim Jaguar kepada korban.

"Pelaku ditangkap saat sedang adu mulut dengan korban di flyover Arif Rahman Hakim, Beji, Kota Depok," kata Kasubag Humas Polres Depok, AKP Firdaus, Senin (19/6/2017)

Tim Buser yang sedang melakukan operasi premanisme langsung menciduknya dan membawa ke Mapolresta Depok untuk dimintai keterangan.

Diketahui Korban bernama Aldian Pratama (24) mengatakan pelaku menjanjikan helm baru kualitas terbaik dengan banderolan harga Rp300 ribu. Aldian pun semakin yakin dengan pelaku lantaran sering mengaku sebagai polisi dan Tim Jaguar.

“Awalnya enggak kenal, dia nawarin helm. Tapi, sudah seminggu dia janji-janji terus. Padahal uangnya sudah diterima. Dia juga ngaku anggota Jaguar makanya awalnya saya percaya,” ujar Aldian di lokasi, Minggu dini hari.

Korban pun semakin yakin dengan pelaku karena dalam setiap perbincangan selalu menunjukkan foto-foto senjata api dari ponselnnya.

“Ada foto yang nunjukin anggota pakai seragam mirip Jaguar lengkap pakai topeng. Ngakunya sih itu dia, tapi mukanya enggak keliatan,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Polresta Depok, AKBP Faizal Ramadhani, menyatakan akan menindak tegas pelaku yang mengaku sebagai Tim Jaguar karena merusak citra kepolisian.

“Unsur penggelapan sudah memenuhi karena pelaku sudah menerima uang dari korban dan menjanjikan helm, tapi tak kunjung terealisasi,” ujar AKBP Faizal.

Faizal juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming apa pun, terlebih yang mengatasnamakan anggota kepolisian.

“Tim Jaguar tidak pernah bergerak sendiri-sendiri dan setiap tugas selalu dilengkapi atribut lengkap,” jelas AKBP Faizal.

Pelaku akan disangkakan Pasal 378 dan 374 tentang Penipuan dan Penggelapan.


0 Komentar