Senin, 19 Juni 2017 13:35 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito membantah pihaknya kecolongan dalam kasus empat produk mi instan yang mengandung babi. Produk asal Korea yang telah beredar di sejumlah wilayah di Indonesia itu teridentifikasi mengandung babi dari pemeriksaan BPOM.
Penny mengatakan, dalam proses pemberian izin edar, BPOM menerapkan aspek kesejahteraan. BPOM memercayai dokumen yang diberikan oleh perusahaan atau pihak importir sebagai syarat dalam pemberian izin edar.
Dalam kasus peredaran mi instant itu, Penny menambahkan, pihak importir dalam dokumennya menyebut bahwa produk tersebut tidak mengandung babi. Itu mengapa BPOM sempat mengeluarkan izin edar produk itu.
BPOM juga hanya melakukan random sampling terhadap produk tersebut.
"Kami ada aspek dukungan untuk percepatan produk sampai ke masyarakat. Jadi akhirnya kami lebih percaya dengan dokumen yang diberikan," ujar Penny di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6/2017).
Penny menjelaskan, pihaknya juga enggan disebut kecolongan karena telah menemukan serta melakukan penindakan terhadap importir tersebut.
Namun, untuk menghindari kejadian serupa, BPOM akan memperketat registrasi untuk pemberian izin edar serta sanksi tegas bagi importir yang terbukti melanggar aturan.
Sanksi tersebut berupa pencabutan izin edar hingga sanksi pidana kepada perusahaan yang melannggar.
"Saya tidak menggunakan kata kecolongan, ini ada suatu ketentuan yang dilanggar. Kami juga sudah lakukan tindakan administrasi," jelas Penny.
"Perbaikan akan dilakukan terus dan akan diperketat. Kami akan perbaiki dari proses registrasi penegasan sanksi," tandasnya.