Kamis, 10 Agustus 2017 15:03 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penangkapan artis Tora Sudiro oleh Kepolisian Jakarta Selatan karena kepemilikan obat psikotropika dengan merek dagang Dumolid baru-baru ini menjadi perhatian khusus Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut BPOM, kasus penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OTT) ini bukan kali pertama terjadi. Bahkan, dari hasil pengawasan BPOM menemukan obat ini kebanyakan dikonsumsi anak sekolah dan remaja.
"Korbannya kebanyakan anak sekolah, yang mungkin karena stres karena sekolah, dan umumnya menganggap obat ini sebagai pelarian," ujar Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Penny mengatakan, obat Dumolid mengandung zat aktif Nitrazepam yang memiliki efek sebagai obat penenang. Jika dikonsumsi tidak sesuai dosis terapi dapat mempengaruhi perilaku penggunanya, bahkan menimbulkan ketergantungan.
Menurutnya, obat Dumolid adalah obat legal, yang hanya bisa dimiliki atau digunakan berdasarkan resep dokter, dan dibeli dari jalur resmi, seperti apotek dan lain-lain. Obat ini menjadi ilegal bila mendapatkannya dari jalur tak resmi.
Nitrazepam biasanya digunakan dokter untuk menyembuhkan pasien dengan beberapa indikasi medis, seperti gangguan tidur atau insomnia, gangguan kecemasan, dan premedikasi operasi (membuat rileks pasien sebelum menjalani operasi). Meski efek adiksi dari obat psikotropika ini tergolong kecil, tapi perlu dimonitor agar tidak berlebihan.
Karena itu, lanjut Penny, BPOM secara khusus mengundang sejumlah pihak untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan obat keras tersebut. BPOM, kata Penny, akan fokus pada pengawasan OOT secara full spectrum. Dari aspek pencegahan, BPOM lebih intensifkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama menyasar anak sekolah.
BPOM juga melakukan penindakan lebih ketat kepada industri-industri yang memproduksi obat tersebut. Pengawasan juga menargetkan jalur distribusi di apotek dan toko obat. Memeriksa setiap pencatatan dari setiap penyerahan dari distributor ke apotik. Pengawasan juga dilakukan di sarana kefarmasian, seperti rumah sakit, klinik, dan lain-lain. Sarana kefarmasian yang terbukti menyalahgunakan pendistribusian obat ini akan ditindak tegas.
Pada 2017 ini, BPOM akan fokus pada pemberantasan OTT di sejumlah daerah. Sepanjang Juli lalu, BPOM melakukan operasi terpadu pemberantasan OOT di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Mataram, Denpasar, Makassar, Serang, dan Palangkaraya. Dari hasil operasi terpadu tersebut ditemukan masih adanya peredaran OOT di toko obat, toko kosmetik, dan toko kelontong. Sebanyak 13 item terdiri dari 925.919 pieces dengan total nilai keekonomian mencapai Rp 3,1 miliar rupiah ditemukan dari operasi terpadu tersebut. (ist)