Senin, 19 Juni 2017 14:58 WIB

BPOM Sebut Importir Mi Samyang Dicabut Izin Edarnya Januari Lalu

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hendrik Simorangkir
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito. (Foto: Ryan Suryadi)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pihaknya pernah mencabut izin edar importir produk mi Korea yang mengandung fragmen DNA babi. 

Ia menuturkan, mi instan (Samyang) asal Korea ini memang ada beberapa importir yang berbeda untuk memasarkannya.

"Ada beberapa importir. Tapi kan sudah berulang. Hal ini juga pernah ada pencabutan izin edar dan penarikan sekitar bulan awal Januari. Itu juga sudah ada dengan importir yang berbeda," ujar Penny di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6/2017).

Penny tidak menyebutkan nama perusahaan importir mi Samyang tersebut. Namun, ia memastikan akan menindak tegas importir tersebut.

Hal ini termasuk juga kepada importir mi Samyang yang baru. Sebab, menurutnya hal ini menyangkut perlindungan konsumen. 

menurutnya, pihaknya akan membekukan imoportir yang tidak dapat membawa masuk mi tersebut kembali.

"Yang jelas, kita akan lebih tegas untuk importir yang sudah beberapa kali lakukan 'bandel'. Ini sebetulnya sudah pelanggaran berat karena menyangkut hajat hidup konsumen," ungkapnya.

"Itu akan kita bekukan, dia (importir) tidak bisa impor tersebut dan kalaupun lakukan impor, pasti sudah masuk daftar blacklist kita," imbuhnya.

Lanjutnya, ada dua macam modus yang dilakukan importir agar produk mereka dapat dipasarkan meski mengandung babi. Dua modus itu ialah tidak memberi informasi dan tidak menaati aturan.

"Modusnya semacam itu. Ada yang harus mendaftarkan dipasang mengandung babi, tapi tidak dipasang. Atau sengaja tidak memberikan informasi. Jadi tidak kita berikan informasi babi. Jadi intinya, tidak memberikan informasi yang betul dan tidak menaati aturan," jelas Penny.

Diwartakan sebelumnya, BPOM telah menemukan eempat produk mi asal Korea yang mengandung fragmen DNA babi yaitu Samyang (mi instan U-Dong), Samyang (mi instan rasa Kimchi), Nongshim (mi instan Shin Ramyun Black), dan Ottogi (mi instan Yeul Ramen). 

Produk tersebut sudah beredar di pasar karena sudah melakukan registrasi ke BPOM. Namun, importir melakukan pelanggaran karena tidak mencantumkan label mengandung babi di produk tersebut.


0 Komentar