Sabtu, 17 Juni 2017 16:31 WIB

Pengamat Khawatir Permendikbud 23 Salah Tafsir

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Tatang Muttaqin dalam sebuah diskusi (dok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Pengamat Pendidikan, Tatang Muttaqin mengatakan, Permendikbud 23 tahun 2017 tentang aturan full day school rawan sekali adanya multitafsir.

Apalagi pada pasal 8 Permen tersebut dikatakan bahwa aturan waktu belajar selama 8 jam dilaksanakan secara bertahap sesuai kesiapan sekolah.

"Sebenarnya aturan itu sudah akomodatif tapi saya tidak bisa bayangkan bagaimana tafsir ini di daerah," kata Tatang dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (17/6/2017).

"Misalnya sekolah-sekolah di Kabupaten Provinsi yang sekolahnya siap ini memang bisa dilakukan cuma agak riskan bagi sekolah-sekolah yang belum siap, nanti malah melihat ini sebuah keharusan," sambungnya.

Untuk itu, Tatang mengingatkan kepada pemerintah untuk menjabarkan lebih rinci aturan yang ada dalam Permendikbud tersebut.

"jadi ini harus diserahkan pilihan-pilihan itu ke sekolah," pungkasnya


0 Komentar